harianmerahputih.com
Hukrim

MAKI Jatim Dampingi Tiga Pengurus Non Aktif Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur Perkara Korupsi

MAKI Jatim memberikan dukungan hukum kepada tiga pengurus non aktif Primer Koperasi UPN Veteran Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

MERAHPUTIH I SURABAYA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (MAKI Jatim) menyatakan akan memberikan dukungan hukum kepada tiga pengurus non aktif Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan apresiasi khusus jika penyidik Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Surabaya.

“Kalau tiga ibu-ibu yang sudah sepuh ini saya tak habis pikir,” ujarnya dengan penuh keheranan, Senin (8/1).

Heru menjelaskan bahwa masalah ini seharusnya lebih ke arah gugatan perdata daripada pidana, karena diduga hanya berkaitan dengan kesalahan mal administrasi semata. MAKI Jatim telah menerima laporan aduan dari ketiganya dan merasa heran karena kasus ini masuk ke ranah pidana bukan perdata. Bahkan, MAKI Jatim bersiap untuk menyeret semua anggota koperasi jika kasus ini terus dilanjutkan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa koperasi memiliki undang-undangnya sendiri untuk menyelesaikan kasus perkara seperti ini. “Koperasi sudah mengalami kerugian sejak lama, sejak tahun 2000-an,” katanya.

Namun, Heru menyoroti fakta bahwa kerugian koperasi selama puluhan tahun lebih dikarenakan uang koperasi yang dipinjam oleh anggota di luar dan belum dikembalikan. Ia menegaskan bahwa pengurus terbaru yang dilaporkan seharusnya bukan yang disorot, melainkan anggota koperasi yang belum mengembalikan pinjaman.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2019, dan pada pertengahan tahun 2023, tiga pengurus yang sekarang non aktif ditetapkan sebagai tersangka. Heru mengungkapkan keheranannya atas naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan dan bahkan saat ini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Saya pikir harusnya ada audit internal dulu sebelum masuk ke ranah hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, Yuliatin Ali Syamsiah, mantan ketua Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur, berharap bahwa dengan melibatkan MAKI Jatim, dirinya dan dua pengurus lainnya akan mendapatkan keadilan. Yuli menyatakan bahwa sebelum perkara ini masuk ke ranah kepolisian, dirinya tidak pernah menerima somasi, bahkan sedang sibuk mensomasi anggota yang belum mengembalikan pinjaman agar kerugian koperasi tidak semakin besar.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Yuliatin Ali Syamsiah (mantan ketua), Sri Risnojatiningsih (sekretaris), dan Wiwik Indrawati (kasir). Mereka dijerat dengan UU Tipikor pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat (1) UU Tipikor 31 tahun 1999. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka terjadi pada 4 Mei 2023. Kasus ini saat ini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah melalui tingkat penyidikan.

Pada kesempatan yang sama Yuliatin mengisahkan, pada 2019 lalu tiba-tiba ia diperiksa pihak aparat penegak hukum tanpa tahu apa salahnya. Waktu itu Yuliatin diduga memakai uang koperasi sejumlah sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga tidak tahu siapa yang melaporkan.

Dan pada Januari 2016, ia juga pernah melaporkan kondisi keuangan koperasi yang minus kepada rektor UPN Veteran Jatim.

Laporan itu ia sampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) istimewa. Disebut istimewa, karena ada kecurigaan transaksi ‘gelap’ pada tahun-tahun sebelumnya yang dibeberkan para rapat tersebut.

Pihak kampus kemudian melakukan audit eksternal pada tahun yang sama (2016). Hasil audit menyatakan koperasi minus Rp 28 miliar hingga Rp 29 miliar. Namun, hasil audit itu tidak dilaporkan kepada pengurus dalam hal ini ketua, sekretaris dan bendahara sebelumnya yang telah almarhum.

“Saat itu pimpinan hanya diam,” katanya.

Dalam kondisi minus itu, koperasi juga harus membagikan sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota. Untuk diketahui, kata Yuli, SHU dibagikan setiap kegiatan rapat anggota tahunan masa tutup buku sejak tahun 2000-2014.

“Nominal (pembagian SHU)  bermacam-macam. Ada Rp100 juta tahun berapa itu hingga Rp700 juta pada tahun 2014. Total atau akumulasi keseluruhan SHU Rp5 miliar sampai Rp6 miliar sepanjang tahun 2000-2014,” ucapnya.

“Padahal sejak tahun 2000 kondisi operasi sudah minus, secara logika SHU adalah uang pinjaman bank sebelumnya,” kata Yuli menambahkan.

Untuk mengatasi kondisi koperasi yang terseok-seok, Yuli meminjam ke suaminya sebesar Rp2,4 miliar. Karena pada waktu yang sama, Yuli tidak bisa membayar cicilan bank. Sebab uang yang ia terima dari anggota hanya sebesar Rp600 juta per bulan.

Sedangkan setoran pengembalian pinjaman ke bank sebesar Rp1,5 miliar setiap bulan. Total ada 130 anggota koperasi yang meminjam.

Untuk menghidupkan kembali koperasi, Yuliatin kemudian meminjam uang ke Bank Jatim Syariah Ampel Surabaya sebesar total Rp7,5 miliar secara bertahap mulai Agustus 2015-Januari 2016. Ia lalu mengambil uang sebesar Rp2,4 miliar dari pinjaman itu dan dikirim kepada suaminya untuk mengganti pinjaman yang telah dipakai koperasi.

Dalam kondisi koperasi yang rapuh dan hanya mengandalkan usaha simpan pinjam itu,  pihak kampus kemudian tanpa pemberitahuan membuat tim lima yang terdiri dari lima orang. Kepengurusan Yuliatin dan kawan-kawan dinonaktifkan oleh rektor setelah tujuh bulan memimpin koperasi. (red)

Related posts

Ini Kronologis STB Diperas Hingga Alami Kerugian Rp.7 Milliar Lebih

Harian Merah Putih

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Terima Pelimpahan Tahap Dua Perkara Korupsi di Primkop UPN Veteran Jawa Timur

Harian Merah Putih

MAKI Jatim dan UPN Veteran: Kolaborasi Menuntaskan Permasalahan Hutang Primkop

Harian Merah Putih