harianmerahputih.com
Hukrim

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Terima Pelimpahan Tahap Dua Perkara Korupsi di Primkop UPN Veteran Jawa Timur

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Primer Koperasi UPN Veteran Jaswa Timur.

MERAHPUTIH I SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga tersangka, yaitu Yuliati Ali Syamsiah, Sri Risnojatiningsih, dan Wiwik Indrawati. Kasus ini terkait dengan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) pada Tahun Anggaran 2015 terhadap Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur.

Menurut Jemmy Sandra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pada tanggal 03 Agustus 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 miliar kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Pinjaman tersebut merupakan pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah. Pada tanggal 11 November 2015, koperasi yang sama kembali mengajukan pinjaman serupa sebesar Rp 5 miliar.

Jemmy mengungkapkan, “Para tersangka meminjam uang tanpa sepengetahuan para anggotanya.” Hal ini diungkapkan dalam gelar press rilis dihalaman Kejaksaan pada Rabu (17/01/24). Lebih lanjut, tindakan para tersangka, yang melibatkan pembuatan laporan keuangan dan perjanjian secara fiktif kepada anggota koperasi, telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 4,4 miliar bagi Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tanggapan, kuasa hukum para tersangka, Ahmad Suhairi, menjelaskan bahwa pihaknya merasa kecewa terhadap penyidik Polrestabes Surabaya yang mengeluarkan sprindik pada tahun 2019, meskipun tenor waktu belum habis sesuai sistem mudharabah wal murabahah hingga tahun 2020.

“Kami berharap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena faktor kemanusiaan, mengingat usia lanjut dan kondisi kesehatan yang memburuk. Kami juga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak dan adil,” pungkasnya.

Sementara itu MAKI Jatim secara kelembagaan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya bagi Kepala Kejari dan jajaran pimpinan Kejari Tanjung Perak dalam ruang kebijakan tahanan kota bagi 3 tersangka tersebut.

“Saya bersyukur akhirnya tiga tersangka bisa pulang kerumah masing masing dan MAKI Jatim yang dipercaya sebagai penasehat hukum siap menghadapi proses persidangan yang akan digelar kemudian,” ujar Heru MAKI.

MAKI Jatim berharap semua pihak berkenan untuk mendudukkan permasalahan dugaan kasus korupsi Primkop UPN Veteran dengan benar dan sehat tanpa ada interverensi dari pihak manapun juga.

”Saya percaya dengan profesionalitas Kejari Perak dalam kasus ini,dan Insya Allah secara kelembagaan,MAKI Jatim juga siap membangun bingkai positif dalam konteks kerjasama terutama dalam dunia pemberantasan Korupsi,” pungkas Heru MAKI.(red)

Related posts

MAKI Jatim Ambil Langkah Tegas dalam Penanganan Debitur Primer Koperasi UPN Veteran

Ini Kronologis STB Diperas Hingga Alami Kerugian Rp.7 Milliar Lebih

Harian Merah Putih

MAKI Jatim dan UPN Veteran: Kolaborasi Menuntaskan Permasalahan Hutang Primkop

Harian Merah Putih