harianmerahputih.com
Nasional

Caleg Terpilih dari PDI-P Layak Tidak Dilantik Sesuai Surat Edaran DPP

MERAHPUTIH | MALUKU- Mencermati surat edaran dari DPP Partai PDI Perjuangan, para calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan di Maluku yang terpilih dalam Pemilu 2024, terancam tak dilantik lantaran pasangan calon calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung PDI-P kalah telak di Maluku.

Salah satu Caleg PDI-P Yohannis J Suerlembit kepada harian merahputih di Ambon Jumat 1 Maret 2024 mengatakan, membenarkan adanya surat edaran yang berasal dari DPP PDI-P di Jakarta.

Menurutnya apa yang terjadi di Maluku selama proses kampanye sangat minim para caleg menyuarakan nama Ganjar-Mahfud (Gama).

“Iya ini yang Beta jumpai di lapangan, jarang sekali terlihat alat peraga kampanye dari calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut , Mereka para caleg hanya mementingkan dirinya sendiri,” ungkapnya.

“Lebih banyak caleg itu menyuarakan salah satu calon DPR RI kepada Masyarakat,” tegas Yohanis.

Dia mencontohkan, ada salah satu caleg PDI-P yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Desa Latdalam) menyuarakan masyarakat untuk memilih salah satu Caleg DPR RI dan tidak mensosialisasikan caleg- caleg DPR RI yang lain.

“Bukan hanya di KKT saja tapi ada beberapa dari kabupaten lain juga,” ujar pria yang akrab disapa Jhony.
“Bahkan lanjutnya diduga para bupati yang berasal dari partai PDIP turut bermain dan memenangkan calon DPR RI tersebut.

Selain itu seluruh instrumen partai juga diduga diarahkan suaranya kepada salah satu caleg DPR RI.
“Beta sangat menyesalkan hal ini terjadi. Alasannya bagaimana kita bisa mewujudkan dua kursi ke Senayan kalau kerja seperti begini. Sesama Partai aja sudah saling membunuh. Apa mau besarkan partai dengan cara seperti ini,” bebernya.

Kata Jhony, dua sudah melaporkan hal ini ke DPP dan rencana semua bukti-bukti ini akan diserahkan ke DPP di Jakarta.

Untuk diketahui, pada bulan Desember 2023 lalu, DPP PDI-P telah melayangkan surat peringatan ke semua daerah.

Termasuk kepada kader dan para caleg PDI-P di Maluku di setiap tingkatan agar bekerja keras memenangkan Ganjar-Mahfud. Jika pasangan capres- cawapres 03, itu kalah maka sanksinya adalah Caleg PDI-P terpilih tidak dilantik.(boy).

Related posts

Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024

Pj Wali Kota Mojokerto dan Kapolres Tinjau Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik KPU

Lantik Pj. Bupati Sampang dan Pj. Walikota Probolinggo, Gubernur Khofifah Pesankan Fokus pada Empat Klaster Reformasi Birokrasi Berdampak

Harian Merah Putih